Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyibak tabir misteri kematian tragis seorang wanita muda di Jakarta Timur. (Foto: 110 News)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyibak tabir misteri kematian tragis seorang wanita muda di Jakarta Timur. (Foto: 110 News)

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyibak tabir misteri kematian tragis KDA, seorang gadis belia berusia 19 tahun yang menjadi korban pembunuhan dan perampokan berencana di Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tragedi bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 16.40 WIB. Langkah kaki korban bergaung pelan di lorong sempit kawasan Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Korban sama sekali tak menyangka bahwa pesan singkat di layar ponselnya—sebuah ajakan temu via media sosial—adalah jeratan menuju perangkap maut. Tanpa rasa curiga sedikit pun, ia melangkah masuk ke sebuah kamar kos yang telah disiapkan para pelaku.

Di balik pintu ruangan itu, KDN alias D (22) berdiri menyambut, sementara rekannya, ATW alias A (27), telah bersiap dalam kegelapan kamar mandi. Tepat saat korban melintasi ambang pintu, D memberikan sebuah isyarat rahasia. Dalam hitungan detik, ruang sempit itu berubah menjadi mimpi buruk. A keluar dari persembunyiannya dan bersama D, keduanya melancarkan serangan fisik secara brutal. Leher korban dicekik rapat, mulutnya dibekap, hingga sabetan senjata tajam menembus pundak dan dadanya.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku mengikat tangan dan kaki gadis itu menggunakan tali rafia, lalu menyumpal mulutnya dengan kain lap. Tak berhenti di situ, mereka juga melilitkan kaus hitam di leher korban sebelum memindahkan tubuhnya ke dalam kamar mandi. Sebelum melangkah pergi meninggalkan jejak darah, kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban—sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai—lalu menghilang di balik keramaian ibu kota.

Dua hari berlalu dalam senyap hingga Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, warga sekitar akhirnya menemukan jasad korban di dalam kamar mandi dengan posisi miring ke kiri dan terikat erat. Tim medis yang menggelar pemeriksaan menyimpulkan bahwa korban menghembuskan napas terakhir akibat sumbatan jalan napas oleh benda tumpul pada bagian mulut yang memicu mati lemas.

Guna mengusut tuntas kejahatan tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Rachim langsung melancarkan penyelidikan intensif. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil ketika petugas berhasil meringkus KDN alias D pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Tak butuh waktu lama, petugas menyergap pelaku kedua, ATW alias A, pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Di hadapan awak media, Kombes Pol. Imron Ermawan membongkar motif utama di balik aksi kejam kedua tersangka. “Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Imron.

Sebagai barang bukti vital, penyidik menyita sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian berdarah milik korban, serta sejumlah benda lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatan licik dan sadis ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermawan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, serta tidak ragu meminta bantuan kepolisian saat menghadapi situasi yang membahayakan.**

 

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita
Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira
Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor
Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Monday, 12 October 2026 - 14:43 WIB

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita

Sunday, 11 October 2026 - 18:50 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Monday, 28 September 2026 - 16:47 WIB

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso (Istimewa)

Ragam

Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline

Sunday, 11 Oct 2026 - 17:51 WIB