Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Thursday, 4 September 2025 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas K. Gae dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

JAKARTA–Kompol Kosmas K. Gae disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9)..

Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

“Ojol Sehat, Pelayanan Hebat”, Asa dan Kepedulian Kapolda Metro untuk Pejuang Jalanan
Kamtibmas dan Sportivitas: Kapolda Metro Jaya Ajak The Jakmania Jadi Teladan Suporter Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, PP Polri Beri 7 Pesan Moral Kepada Kapolri
PAKAR Minta Kapolda Jateng Ikut Dievaluasi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Bukan Sekadar Mengamankan, Polisi Tebar Kehangatan di Apel Solidaritas Palestina di Monas
Dari Bundaran HI, Kabid Humas Polda Metro Ingatkan Deklarasi Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni
Kapolda Metro: Kedepankan Dialog, Layani Penyampaian Aspirasi secara Humanis
Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Kedepankan Edukasi dan Pencegahan

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 12:16 WIB

“Ojol Sehat, Pelayanan Hebat”, Asa dan Kepedulian Kapolda Metro untuk Pejuang Jalanan

Thursday, 5 November 2026 - 20:54 WIB

Kamtibmas dan Sportivitas: Kapolda Metro Jaya Ajak The Jakmania Jadi Teladan Suporter Indonesia

Tuesday, 3 November 2026 - 11:20 WIB

PAKAR Minta Kapolda Jateng Ikut Dievaluasi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Sunday, 1 November 2026 - 12:04 WIB

Bukan Sekadar Mengamankan, Polisi Tebar Kehangatan di Apel Solidaritas Palestina di Monas

Thursday, 29 October 2026 - 12:25 WIB

Dari Bundaran HI, Kabid Humas Polda Metro Ingatkan Deklarasi Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni

Wednesday, 28 October 2026 - 13:43 WIB

Kapolda Metro: Kedepankan Dialog, Layani Penyampaian Aspirasi secara Humanis

Monday, 26 October 2026 - 11:19 WIB

Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Kedepankan Edukasi dan Pencegahan

Saturday, 24 October 2026 - 18:45 WIB

Rangkul Pahlawan Keluarga, Kapolda Metro Jaya Titip Pesan Keselamatan untuk Pengemudi Ojol

Berita Terbaru