Sikat Mafia Tanah, Kapolda Lampung Diganjar Pin Emas

Rabu, 8 November 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, memberikan Piagam Penghargaan dan menyematkan Pin Emas kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Tanah wilayah Lampung, pada Rabu 08/11/2023)

Penyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas berlangsung pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Sejak tanggal 07-09 November 2023.

Kapolda Lampung mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi tahun 2023

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran sebagai tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung, terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan, memang kami belum dapat maksimal namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan” ujar Kapolda Lampung.

Perkara Mafia Tanah yang dijadikan sebagai target operasi satgas anti mafia tanah tahun 2023 bermula ketika Pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya dan mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (Bank)

Setelah dilakukan survey dan akan disetujui, tidak dapat diproses selanjutnya dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik Pelapor, yang disimpan di dalam rumah, belum terjadi peralihan hak milik, dan objek tanah dikuasai oleh Pelapor sejak 2010, dengan didirikan bangunan rumah tinggal dan usaha warung

Sampai dengan saat ini, telah terjadi peralihan dari Tersangka P (peran figur) yang berpura-pura sebagai Pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh Tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx yang berbeda dengan milik Pelapor namun Alas Hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung adalah milik Pelapor. Atas perbuatan tersebut Pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun Penjara

Selanjutnya terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta bandar Lampung
Dalam melakukan perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan merubah site plan dari kantor provinsi Lampung yang mana objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.

Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan Masyarakat Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan, dan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan

Kemudian Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama,

“saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota

“Karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Dan ini menjadi keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023” (Fachri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati
Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan
Natal Bersama Anak-Anak Korban Erupsi Lewotobi, Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Menyanyikan Feliz Navidad
Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan
Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa
Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:27 WIB

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati

Senin, 30 Desember 2024 - 18:50 WIB

Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:42 WIB

Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:43 WIB

Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa

Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB

Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Senin, 16 Desember 2024 - 15:38 WIB

Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:43 WIB

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan

Berita Terbaru