JAKARTA— Berawal dari temuan 650 ribu butir Tramadol di sebuah gudang di Ancol, Jakarta Utara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menelusuri jejak pengiriman hingga menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai tentang 20 koli Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, pada 7 Oktober 2026. Penelusuran dokumen pengiriman dan rekaman CCTV kemudian mengarah ke Kecamatan Kartasura dan Gatak.
Pada 15 Oktober, polisi menggerebek kedua lokasi tersebut dan mengamankan 16 orang. Petugas menyita lebih dari 7 juta butir Tramadol dan Triheksifenidil, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran para pihak dan memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik serta pengendali kegiatan produksi. Polisi juga menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, dan aliran dana.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Identitas penerima dan jaringan distribusinya masih diselidiki.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar memperoleh obat keras melalui sarana kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran obat ilegal melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polisi 110.
Lebih dari 7 juta butir obat keras telah disita. Namun, penyidik masih harus mengungkap siapa pengendali produksi dan sejauh mana jaringan peredarannya.
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









