Langgar Maklumat Kapolda, 31 Remaja Diamankan Polisi Saat Gelar STOR di Pancoran

Sunday, 24 March 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN : Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Minggu (24/02/2024)

DIAMANKAN : Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Minggu (24/02/2024)

JAKARTA – Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Para remaja tersebut dianilai melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan.

“Telah mengamankan 31 remaja yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kecamatan Pancoran,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, Minggu (24/3/2024).

Sujarwo mengatakan para remaja tersebut masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan belasan motor, petasan, hingga bambu dari puluhan remaja yang diamankan tersebut.

“Sepeda motor diamankan sebanyak 16 Unit, diamankan satu buah bendera bertuliskan ‘900 BOOM BASE OF MUTINER’ juga diamankan satu buah petasan yang sudah kosong dan satu bambu,” ujarnya.

Sujarwo menyebut pihak Kepolisian akan memanggil orang tua serta guru para pelajar tersebut. Para pelaku akan diminta membuat surat pernyataan.

“Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua pelajar atau keluarga pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar diminta membuat pernyataan diketahui oleh orang tua atau wali,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah mengeluarkan Maklumat soal larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Beberapa kegiatan yang dilarang adalah konvoi, tawuran, hingga bermain petasan.

Berikut bunyi maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

1, Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’).

2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)

3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

– Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

– Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Konselor Polri Bantu Pulihkan Mental Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Dua Pelaku Penyiram Air Keras di Cengkareng Diamankan, Ternyata Aksi Brutal Itu Bermula Cekcok di Lapangan Sepak Bola
Membanggakan! Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Polri Raih Gelar Juara Umum di Ajang WATA Championship Osaka 2026
Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk
Heroik! Tamu Hotel Tangkap Ular Sanca Dua Meter Dengan Tangan Kosong di Lobi Hotel Grand Daira Palembang
Siapkan Bahan Baku SPPG, Wakapolda Metro Jaya Tebar Ribuan Benih Ikan di Muara Gembong Bekasi
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 18:39 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus Sebagai Bentuk Ancaman

Saturday, 2 May 2026 - 17:41 WIB

Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 15:47 WIB

Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Berita Terbaru