Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Meski tidak punya hak Desain Industri, Slamet Riyadi tetap nekat melaporkan Tommy  Admadiredja ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Anehnya pihak kepolisian menerima dan memproses laporan Slamet Riyadi, padahal dia tidak punya legal standing.

Slamet melaporkan Tommy dengan sangkaan pemalsuan sertifikat Desain Industri. “Saya punya Sertfikat Desain Industri yang sah, bagaimana dituduh melakukan pemalsuan. Anehnya pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut,” kata Tommy Admadiredja di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Sebelumnya, Slamet juga menggugat Tommy secara perdata terkait ganti rugi, namun ditolak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Slamet tidak punya legal standing yang sah. “Sekarang saya dilaporkan pidana pemalsuan, kan aneh,” tegasnya.

Tommy meminta Kapolri dan Kapolda Jateng menindak tegas penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan hendak mengkriminalisasi terlapor.

“Apa dasar saya dituduh melakukan pemalsuan. Saya punya Desain Industri yang sah. Penyidik harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan,” ujar Tommy.

Atas dasar laporan itu, penyidik sekarang memanggil istrinya Tommy, padahal rekomendasi hasil gelar perkara Wasidik yang diperiksa adalah Tommy sendiri, konsultan dan ahli pidana.

“Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara  nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870,” tuturnya.

“Kenapa Slamet Riyadi yang tidak memiliki legal standing bisa seenaknya menyatakan sertifikat saya  palsu. Padahal jelas Projusticia sudah terbukti nomor yang dicantumkan salah, tetapi tetap diproses oleh  penyidik Polda Jateng,” tambah Tommy.

Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan  mengecek secara objektif sertifikat tersebut. “Pak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kenapa nomor sertifikat  yang bukan punya saya di Projusticia dicantumkan. Saya taat hukum, tetapi kenapa bisa di  salah kan seperti ini,” ujar Tommy lagi.

Sementara itu, Prof. Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana melihat laporan Slamet Riyadi terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, permohonan desain industri yang diajukan Tommy telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Anehnya Tommy malah dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tommy, tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat. Jadi dimana letak pidananya,” kata Prof. Suhandi Cahaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

 

Sebagai ahli pidana, Prof. Suhandi sengaja  menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum terhadap perkara yang menimpa Tommy Admadireja yang ditangani Polda Jateng agar tindakan penyidik kepolisian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Prof. Cahaya Suhandi, Letter of Authorization tidak sama dengan perjanjian liisensi. Sebab, untuk pemberian lisensi Undang-Undang secara tegas menentukan harus didasarkan atas perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Tommy merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746. Tommy mendapatkan desain industri melalui proses administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dikatakan Prof. Cahaya Suhandi, laporan polisi yang dibuat pelapor Slamet Riyadi tidak valid dan tidak berdasarkan hukum pidana. Sebab,  dalam pertimbangan hukum Putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 76/PDT.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2023 telah menyatakan, bukti yang diajukan Pelapor / dahulu Penggugat dasar hukum dari Letter of Authorization tidak sama dengan lisensi.

Selain itu, surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : HKI.2.KI.02.04.01-18, tanggal 28 November 2023, perihal Permohonan Keterangan telah menyatakan bahwa Surat Perbyataan (Declaration) tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Tommy Admadiredja  tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.

Sebab, pengajuan itu telah diproses oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebelum diterbitkannya Sertifikat Desain.

Berdasar data yang dimiliki Tommy menurut Prof. Suhandi, perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/11//2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024 atas nama pelapor Slamet Riyadi dan surat pengaduan Slamet Riyadi kepada Dirreskrimsus Polda Jateng tertanggal 24 Agustus 2023 (B/2066/RES.2/1/2023/DITREKIMSUS) haruslah dihentikan penyidikannya (SP3).

“Tidak memenuhi azas legalitas maupun doktrin tentang pertanggungjawaban pidana. Laporan itu harus dihentikan,” tegasnya.

“Oleh karena itu saya sebagai ahli mesti meluruskan, bukan kita menyalahkan di sini. Kalau ini memang tidak betul, yang bengkok harus diluruskan,” katanya. (ting)

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Berita Terkait

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar
Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan
Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI
ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah
Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali
KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang
Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Kamis, 19 September 2024 - 16:10 WIB

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:35 WIB

Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB