Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka

Monday, 9 October 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan lain (2 mobil dan 2 motor) di Bundara Senayan, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan berkesinambungan. Sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Tersangka RAS dikenakan Pasal 310 ayat 2  yang  menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Menurit AKBP Jhoni, pihaknya telah memeriksa dua korban terkait kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan iti terjadi pada Minggu (8/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Mulanya mobil Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya yang berhenti karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah.

“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” ujarJhoni.

Dalam kecelakaan itu, mobil Ferarri menabrak mobil Toyota Avanza taksi, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza. ( tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan
Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor
Didukung Petugas Yang Sigap dan Humanis, Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Mahasiswa UB Riset ke Taiwan, Teliti Konservasi Orangutan di Film Petualangan Sherina 2
Sebut Aset Kliennya Sebesar 700 M Raib, Delipa Yumara Laporkan Oknum Pejabat KPK
Samsat Jakarta Selatan Prioritaskan Pelayanan Cepat dan Transparan
PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok

Monday, 1 December 2025 - 17:35 WIB

Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Wednesday, 26 November 2025 - 12:23 WIB

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Wednesday, 26 November 2025 - 12:04 WIB

Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

Monday, 24 November 2025 - 21:17 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Begini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:55 WIB

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terbaru