Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka

Senin, 9 Oktober 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan lain (2 mobil dan 2 motor) di Bundara Senayan, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan berkesinambungan. Sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Tersangka RAS dikenakan Pasal 310 ayat 2  yang  menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Menurit AKBP Jhoni, pihaknya telah memeriksa dua korban terkait kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan iti terjadi pada Minggu (8/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Mulanya mobil Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya yang berhenti karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah.

“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” ujarJhoni.

Dalam kecelakaan itu, mobil Ferarri menabrak mobil Toyota Avanza taksi, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza. ( tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok
Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik
Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal
Ada Laporan Calo Marak Di Satpas SIM Cilenggang, Irwasda dan Kabid Propram Diminta Cek Kebenarannya
Perayaan Natal Aman dan Nyaman, Presiden Berterima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI
Tegakkan Disiplin, Senpi dan Urine Personil Polres Metro Jakarta Selatan Diperiksa
Periksa Senpi dan Amunisi Anggota, Wakapolda: Senpi Digunakan Untuk Urusan Tugas, Bukan Pribadi.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Tanam Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:04 WIB

Perayaan Natal Aman dan Nyaman, Presiden Berterima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

Senin, 23 Desember 2024 - 14:39 WIB

Tegakkan Disiplin, Senpi dan Urine Personil Polres Metro Jakarta Selatan Diperiksa

Senin, 23 Desember 2024 - 13:30 WIB

Periksa Senpi dan Amunisi Anggota, Wakapolda: Senpi Digunakan Untuk Urusan Tugas, Bukan Pribadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:37 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Tanam Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:50 WIB

ACRO Umumkan Pembagian Diveden Tunai 2023 dan Deviden Interim 2024

Berita Terbaru