JAKARTA – Ruang publik adalah ruang demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
Aksi sejumlah ormas yang menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi di Jakarta dan Yogyakarta harus dipandang serius. Tindakan tersebut bukan sekadar benturan antarkelompok, tetapi menyentuh hak konstitusional warga negara.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Maka, penggunaan kekuatan massa untuk membubarkan, mengintimidasi, atau menghadapi warga yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi.
Dalam konteks ini, kinerja Kepolisian yang belakangan dinilai relatif lebih baik dalam mengawal aksi demonstrasi patut diapresiasi. Pendekatan yang profesional, proporsional, dan menghormati hak warga perlu dipertahankan.
Namun, apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan ketegasan.
Setiap kekerasan, intimidasi, dan tindakan menghalang-halangi demonstran harus diproses berdasarkan hukum, siapa pun pelakunya. Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengambil alih fungsi negara atau menciptakan semacam “polisi jalanan” yang merasa berhak mengendalikan ruang publik.
Siapa yang Menggerakkan?
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu bisa terlibat dalam pengamanan atau menghadapi massa demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut ternyata terorganisasi, publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa?
Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Kepolisian perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut. Terlebih, dalam aksi massa berskala besar selalu ada kemungkinan munculnya pihak yang menyusup atau menunggangi situasi.
Karena itu, kerusuhan tidak boleh serta-merta digeneralisasi sebagai representasi seluruh demonstran. Massa yang menyampaikan aspirasi secara damai harus dibedakan secara tegas dari pihak yang sengaja melakukan kekerasan dan menciptakan kekacauan.
Polisi memiliki berbagai instrumen untuk mengungkapnya, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.
Rilis sketsa wajah terduga pelaku, misalnya, tidak harus dimaknai sebagai tanda bahwa polisi kehilangan arah. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengembangkan berbagai informasi yang telah dikumpulkan.
Tetapi publik tentu tidak berhenti pada sketsa.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, dan apakah ada pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut?
Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dikambinghitamkan tanpa dasar hukum.
Pola Lama Jangan Terulang
Pola yang disebut memiliki kemiripan antara rangkaian aksi Agustus 2025 dan 2026 juga layak menjadi perhatian. Keterlibatan ormas, munculnya massa yang melakukan kerusuhan hingga jatuhnya korban tidak boleh dianggap sebagai peristiwa yang berdiri sendiri tanpa evaluasi.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan.
Jangan buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum bukti tersedia. Tetapi pada saat yang sama, dugaan adanya penyusupan, mobilisasi, atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.
Jika penyelidikan menemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, pengusutan harus dilakukan sampai ke aktor yang berada di baliknya.
Jangan hanya menghukum tangan yang bergerak jika ada dugaan pihak lain yang menggerakkan tangan tersebut.
Proses hukum juga harus dijaga dari segala bentuk intervensi. Tidak boleh ada hambatan, termasuk kepentingan politik elite, yang membuat perkara berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan.
Bahaya Militerisme Berkedok Sipil
Hal lain yang tidak kalah penting adalah munculnya gejala militerisme dengan menggunakan kedok sipil.
Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya.
Indonesia memiliki pengalaman sejarah mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk fenomena Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
Jangan sampai pola tersebut muncul kembali dalam bentuk baru.
Seragamnya sipil. Organisasinya mengatasnamakan masyarakat. Namun, cara bertindaknya menggunakan tekanan dan kekerasan untuk menghadapi warga.
Jika itu dibiarkan, batas antara negara hukum dan kekuatan jalanan menjadi semakin kabur.
Negara tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang merasa memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan.
Negara Harus Hadir
Pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang akhirnya mengorbankan hak warga negara.
Demonstrasi adalah hak. Kekerasan adalah pelanggaran yang harus diproses berdasarkan hukum.
Karena itu, negara harus mampu membedakan keduanya secara tegas. Jangan sampai segelintir pelaku kekerasan merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi masyarakat.
Jangan sampai premanisme mengalahkan kebebasan sipil. Jangan pula militerisme kembali hadir dengan wajah sipil.
Sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas patut diapresiasi.
Sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.
Semestinya elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa. Bukan hanya memberikan simpati, tetapi memastikan korban mendapatkan perlindungan, perhatian, dan dukungan.
Sebab, dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.
Pada akhirnya, negara harus hadir di antara warga dan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.
Rakyat memiliki hak untuk bersuara. Tidak boleh ada kelompok yang merasa memiliki hak untuk membungkamnya dengan kekerasan.**
Hendardi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : SETARA Institute









