JAKARTA–Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh penyidik KPK. Eddy resmi menyandang status tersangka dari dua minggu lalu bersama tiga tersangka lainnya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023). Surat penetapan tersangka terhadap Eddy kata Alexander Marwata sudah ditandatangani dua pekan yang lalu.
Empat orang yang sudah ditetap jadi tersangka menurut Alexander, satu diantaranya sebagai pemberi gratifikasi dan tiga tersangka sebagai penerima. “Surat penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Alexander Marwata.
Kasus gratifakasi berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga diserahkan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni YAR dan YAM. Uang tersebut diduga terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, peningkatan status terhadap Eddy dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
(tom/tra)