Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Transaksi Narkoba di Laut Lepas Aceh

Thursday, 7 September 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

KABAR PERSADA—Tim penyidik Subdit I dan IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan sindikat internasional di Jakarta dan di laut lepas Aceh. Sebanyak 8 anggota sindikat diamankan berikut barang bukti, sabu 90 kg, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg dan kokain 117 gram.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi yang digelar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, baik di darat mau pun di laut selama bulan Agustus 2023.
“Kami terus mengembangkan kasusnya dan memburu tersangka lain,” kata Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).

Selain barang bukti sabu, kokain dan ekstasi, polisi juga menyita serbuk sintetis cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetis cannabinoid berupa ganja sebanyak 5,6 ml.

Kedelapan tersangka itu ada yang ditangkap di tengah laut lepas Aceh dan hotel di Jakarta. Para tersangka, yakni BD (38), H (36), AW (37), T (58), MA (33), A (40), M (35) dan AM warga negara Ukraina.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Dalam kasus ini, Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus narkoba. Kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak, pihak berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 40 kg dan ganja 50 kg.

Barang bukti sabu 40 kg disita dari tersangka BD yang ditangkap di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan terungkap, BD mendapat perintah dari AY dan AG yang DPO.

Modusnya dengan menggunakan identitas palsu tersangka meletakkan sabu di kamar hotel. Sedangkan kasus ganja 50 kg dan sabu 1 kg dengan cara delivery.

Sementara itu, barang bukti 50 kg sabu lainnya disita dari kapal nelayan di Aceh. Mereka melakukan transaksi untuk menghindari pantauan penegak hukum. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Celotehannya Dinilai Kurang Beretika, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Kepada Insan Pers
Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Langsung “Nge-gas”, Bawa-bawa Nama Prabowo
Anak Hotman Paris Kecewa Berat Sang Ayah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Keras! SETARA Institute Sebut Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus
GMCPI Geruduk Polda Metro Jaya, Pertanyakan Dasar Kenaikan Pangkat Komjen Pol Asep Edi Suheri
Kunjungi Pusat Olah Seni (POS) di Jayawijaya, Komjen Pol Fadil Imran Gelorakan Semangat Belajar Generasi Muda Papua
Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Muncul Kabar Sedang ‘Umrah’ Saat Cekal Diterbitkan
Foto ‘Kompak” Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI Tepis Isu Konflik Panas Menyusul Skandal Eks Jampidsus

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 13:45 WIB

Celotehannya Dinilai Kurang Beretika, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Kepada Insan Pers

Saturday, 18 July 2026 - 19:12 WIB

Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Langsung “Nge-gas”, Bawa-bawa Nama Prabowo

Saturday, 18 July 2026 - 18:37 WIB

Anak Hotman Paris Kecewa Berat Sang Ayah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Thursday, 16 July 2026 - 14:04 WIB

Keras! SETARA Institute Sebut Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

Wednesday, 15 July 2026 - 04:33 WIB

Kunjungi Pusat Olah Seni (POS) di Jayawijaya, Komjen Pol Fadil Imran Gelorakan Semangat Belajar Generasi Muda Papua

Monday, 13 July 2026 - 18:56 WIB

Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Muncul Kabar Sedang ‘Umrah’ Saat Cekal Diterbitkan

Monday, 13 July 2026 - 18:45 WIB

Foto ‘Kompak” Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI Tepis Isu Konflik Panas Menyusul Skandal Eks Jampidsus

Monday, 13 July 2026 - 18:30 WIB

Pengamat Sebut 2 Alasan Polri Limpahkan ‘Bola Panas’ Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Berita Terbaru