Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Transaksi Narkoba di Laut Lepas Aceh

Thursday, 7 September 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

KABAR PERSADA—Tim penyidik Subdit I dan IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan sindikat internasional di Jakarta dan di laut lepas Aceh. Sebanyak 8 anggota sindikat diamankan berikut barang bukti, sabu 90 kg, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg dan kokain 117 gram.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi yang digelar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, baik di darat mau pun di laut selama bulan Agustus 2023.
“Kami terus mengembangkan kasusnya dan memburu tersangka lain,” kata Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).

Selain barang bukti sabu, kokain dan ekstasi, polisi juga menyita serbuk sintetis cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetis cannabinoid berupa ganja sebanyak 5,6 ml.

Kedelapan tersangka itu ada yang ditangkap di tengah laut lepas Aceh dan hotel di Jakarta. Para tersangka, yakni BD (38), H (36), AW (37), T (58), MA (33), A (40), M (35) dan AM warga negara Ukraina.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Dalam kasus ini, Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus narkoba. Kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak, pihak berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 40 kg dan ganja 50 kg.

Barang bukti sabu 40 kg disita dari tersangka BD yang ditangkap di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan terungkap, BD mendapat perintah dari AY dan AG yang DPO.

Modusnya dengan menggunakan identitas palsu tersangka meletakkan sabu di kamar hotel. Sedangkan kasus ganja 50 kg dan sabu 1 kg dengan cara delivery.

Sementara itu, barang bukti 50 kg sabu lainnya disita dari kapal nelayan di Aceh. Mereka melakukan transaksi untuk menghindari pantauan penegak hukum. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Efek Debu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker ke Pengemudi Ojol
IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Friday, 14 August 2026 - 12:51 WIB

Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro

Friday, 14 August 2026 - 11:36 WIB

Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?

Berita Terbaru