Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Transaksi Narkoba di Laut Lepas Aceh

Thursday, 7 September 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

Anggota Sindikat Narkoba Internasional (foto: Humas Polri)

KABAR PERSADA—Tim penyidik Subdit I dan IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan sindikat internasional di Jakarta dan di laut lepas Aceh. Sebanyak 8 anggota sindikat diamankan berikut barang bukti, sabu 90 kg, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg dan kokain 117 gram.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi yang digelar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, baik di darat mau pun di laut selama bulan Agustus 2023.
“Kami terus mengembangkan kasusnya dan memburu tersangka lain,” kata Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).

Selain barang bukti sabu, kokain dan ekstasi, polisi juga menyita serbuk sintetis cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetis cannabinoid berupa ganja sebanyak 5,6 ml.

Kedelapan tersangka itu ada yang ditangkap di tengah laut lepas Aceh dan hotel di Jakarta. Para tersangka, yakni BD (38), H (36), AW (37), T (58), MA (33), A (40), M (35) dan AM warga negara Ukraina.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Dalam kasus ini, Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus narkoba. Kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak, pihak berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 40 kg dan ganja 50 kg.

Barang bukti sabu 40 kg disita dari tersangka BD yang ditangkap di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan terungkap, BD mendapat perintah dari AY dan AG yang DPO.

Modusnya dengan menggunakan identitas palsu tersangka meletakkan sabu di kamar hotel. Sedangkan kasus ganja 50 kg dan sabu 1 kg dengan cara delivery.

Sementara itu, barang bukti 50 kg sabu lainnya disita dari kapal nelayan di Aceh. Mereka melakukan transaksi untuk menghindari pantauan penegak hukum. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB