Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Thursday, 3 August 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Palembang – Johan Maliki (66), residivis kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap karena membawa 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Ribuan butir ekstasi asal Medan, Sumatera Utara itu dibawa Johan dalam kantong kresek dengan berjalan kaki.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Johan memang merupakan target operasi. Ketika mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Johan.

“Pelaku kita tangkap berawal dari info masyarakat, dia sudah jadi target operasi. Pelaku juga statusnya residivis dengan kasus yang sama, dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut,” kata Harissandi di Polda Sumsel, Jumat (4/8/2023).

Johan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang berjalan kaki membawa kantong kresek yang di dalamnya terdapat 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Dia ditangkap saat berada di jalan perumahan di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (31/8) lalu.

“Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong yang dibawa pelaku dengan cara berjalan kaki. Pelaku mengaku ekstasi itu ia dapat adiknya inisial A (DPO),” katanya.

Polisi memastikan Johan merupakan pengedar karena sepak terjangnya yang juga merupakan residivis kasus serupa. Ia tak jera meski pernah ditahan 9 tahun pada 2013 lalu.

“Modusnya saat itu dia ini sebagai gudang alias orang yang menyimpan pil ekstasi sebelum ada yang mengambil barang haram tersebut. Dia pernah ditangkap tahun 2013 lalu, dan menjalani hukuman 9 tahun,” bebernya

Sementara itu, Johan berdalih jika ia hanya sebagai penerima barang haram tersebut dari adiknya dari Medan yang berinisial A. Barang itu rencananya akan disembunyikan Johan di kediaman sang anak tak jauh dari lokasi ia ditangkap.

“Saya cuma disuruh ambil dan simpan ini dan nanti ada yang datang untuk mengambil ekstasi. Iming-iming upahnya katanya nanti ada uang jalan dan kopi, ” singkat Johan.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait keberadaan A selaku pemilik barang haram tersebut. Johan sendiri ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar
Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 00:26 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sebut Jenderal Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Tuesday, 9 June 2026 - 23:42 WIB

Perkuat Program Jaga Jakarta, Kapolda Metro Bersama Pangdam Jaya Gelar Dialog Dengan Warga Jakbar

Tuesday, 9 June 2026 - 23:34 WIB

Usung Program Jakarta On The Spot, Kabid Humas dan Dirreskrimsus PMJ Gelar Layanan Interaktif Dengan Warga Cikarang Barat

Saturday, 6 June 2026 - 18:21 WIB

SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 15:13 WIB

Ditpolairud PMJ Tebar 165 Ribu Benih Udang dan Bandeng di Bekasi

Berita Terbaru