Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Thursday, 3 August 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Palembang – Johan Maliki (66), residivis kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap karena membawa 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Ribuan butir ekstasi asal Medan, Sumatera Utara itu dibawa Johan dalam kantong kresek dengan berjalan kaki.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Johan memang merupakan target operasi. Ketika mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Johan.

“Pelaku kita tangkap berawal dari info masyarakat, dia sudah jadi target operasi. Pelaku juga statusnya residivis dengan kasus yang sama, dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut,” kata Harissandi di Polda Sumsel, Jumat (4/8/2023).

Johan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang berjalan kaki membawa kantong kresek yang di dalamnya terdapat 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Dia ditangkap saat berada di jalan perumahan di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (31/8) lalu.

“Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong yang dibawa pelaku dengan cara berjalan kaki. Pelaku mengaku ekstasi itu ia dapat adiknya inisial A (DPO),” katanya.

Polisi memastikan Johan merupakan pengedar karena sepak terjangnya yang juga merupakan residivis kasus serupa. Ia tak jera meski pernah ditahan 9 tahun pada 2013 lalu.

“Modusnya saat itu dia ini sebagai gudang alias orang yang menyimpan pil ekstasi sebelum ada yang mengambil barang haram tersebut. Dia pernah ditangkap tahun 2013 lalu, dan menjalani hukuman 9 tahun,” bebernya

Sementara itu, Johan berdalih jika ia hanya sebagai penerima barang haram tersebut dari adiknya dari Medan yang berinisial A. Barang itu rencananya akan disembunyikan Johan di kediaman sang anak tak jauh dari lokasi ia ditangkap.

“Saya cuma disuruh ambil dan simpan ini dan nanti ada yang datang untuk mengambil ekstasi. Iming-iming upahnya katanya nanti ada uang jalan dan kopi, ” singkat Johan.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait keberadaan A selaku pemilik barang haram tersebut. Johan sendiri ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro
Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?
Misteri Pemeriksaan Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh: Belum Ada Keterangan Resmi, Publik Menanti
Lindungi Generasi Muda, Polsek Tambora Ringkus 2 Pengedar, 1 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita
Bukan Main Sendiri, Ini Fakta Baru Aksi Nekat Kopilot MSO Bawa Puluhan Ribu Ekstasi ke Jakarta
Polda Kalses Bongkar Penyelundupan 32 Kg Sabu, Sindikat Internasional Fredy Pratama Kembali Terpojok
Jaringan Narkoba Riau-Sumsel Dibongkar! Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Bareskrim Polri Patahkan Sayap Pilot Malaysia, Misi Penyelundupan 25 Kg Ekstasi Kandas

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Saturday, 8 August 2026 - 19:40 WIB

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga

Saturday, 8 August 2026 - 15:51 WIB

9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus

Saturday, 8 August 2026 - 15:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia

Thursday, 6 August 2026 - 11:58 WIB

Alarm dari Makassar: Saatnya Kader Gerindra Menjadi Benteng Terdepan di Ruang Digital

Thursday, 6 August 2026 - 01:16 WIB

Video Demo Lama Diviralkan Lagi, Polri Turun Tangan Usut Penyebarnya

Berita Terbaru