Satpam Rumah Sakit Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Pakai Racun Tikus

Wednesday, 13 December 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya 
AKBP Samian, Jumpa Pers  di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Gara-gara ditagih hutang sebesar Rp6 juta, AMW (34) tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial JS (26). Korban dihabisi nyawanya dengan cara diracun pakai racun tikus di rumah kontrakan mereka di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Jawa Barat.

Setelah korban tewas, tersangka AMW lalu melakban mulut dan hidung korban agar benar benar meninggal dunia. Kaki dan tangan wanita malang itu juga diikat kemudian mayatnya ditutup kertas di dalam rumah kontrakan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Kombes didampingi  Trunoyudo Wisnu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tersangka AMW sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. “Tersangka memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” kata AKBP  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Racun tikus tersebut dibeli tersangka yang sudah mempunyai istri dengan dua anak di Tasikmalaya, Jawa Barat dari sebuah toko pangan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci rumah kontrakan yang mereka sewa berdua. Bahkan kepada pemilik rumah kontrakan, keduanya mengaku sebagai suami istri.

Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya  ketika berusaha melarikan diri ke  Tasikmalaya. Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu.

Baik korban mau pun tersangka sama sama bekerja disebuah rumah sakit swasta di Bekasi. Tersangka bertugas sebagai satpam, sedang korban dibagian cleaning service.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG Belum Pulih, Dua Advokat Muda Asal Berastagi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jelang HUT ke-78 Polwan, Polwan Polda Metro Jaya Kompak Gelar Aksi Bersih-Bersih
Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 01:42 WIB

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB