Satpam Rumah Sakit Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Pakai Racun Tikus

Wednesday, 13 December 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya 
AKBP Samian, Jumpa Pers  di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Gara-gara ditagih hutang sebesar Rp6 juta, AMW (34) tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial JS (26). Korban dihabisi nyawanya dengan cara diracun pakai racun tikus di rumah kontrakan mereka di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Jawa Barat.

Setelah korban tewas, tersangka AMW lalu melakban mulut dan hidung korban agar benar benar meninggal dunia. Kaki dan tangan wanita malang itu juga diikat kemudian mayatnya ditutup kertas di dalam rumah kontrakan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Kombes didampingi  Trunoyudo Wisnu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tersangka AMW sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. “Tersangka memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” kata AKBP  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Racun tikus tersebut dibeli tersangka yang sudah mempunyai istri dengan dua anak di Tasikmalaya, Jawa Barat dari sebuah toko pangan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci rumah kontrakan yang mereka sewa berdua. Bahkan kepada pemilik rumah kontrakan, keduanya mengaku sebagai suami istri.

Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya  ketika berusaha melarikan diri ke  Tasikmalaya. Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu.

Baik korban mau pun tersangka sama sama bekerja disebuah rumah sakit swasta di Bekasi. Tersangka bertugas sebagai satpam, sedang korban dibagian cleaning service.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot
Tuai Apresiasi Warga, Ada Permintaan Agar Petugas Loket Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Ditambah
Tim Konselor Polri Bantu Pulihkan Mental Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap

Wednesday, 13 May 2026 - 16:51 WIB

Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:13 WIB

Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA

Friday, 8 May 2026 - 16:56 WIB

Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen

Thursday, 7 May 2026 - 13:04 WIB

Sempat Buron, Ashari Kiai Cabul dari Pati Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru