Tragis, Setahun 443 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas di Jakarta

Monday, 18 September 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

JAKARTA—Tragis ! Tampaknya kata ini sangat tepat untuk menggambarkan jumlah korban jiwa akibat kevelakaan lalu lintas di Ibu kota.

Tercatat dari bulan Januari sampai Agustus 2023 terjadi 8.254 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya menyebabkan 443 orang meninggal dunia.

Angka kecelakaan itu meningkat 43 persen dibanding periode yang sama di tahun 2022 dengan  6.707 kasus kecelakaan.

“Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, terjadi 8.254 kasus yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Senin (18/9/2023).

Dengan digelarnya Operasi Zeba menurut Brigjen Suyusi bisa menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Suyudi juga  berpesan kepada jajarannya untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan termasuk mencegah pemotor lawan arah yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar ( tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani
Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri
Kompolnas Minta Polda Metro Bongkar Otak Kericuhan 27 Agustus, Jejak Dana Diburu
Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”
Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua
Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:55 WIB

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?

Saturday, 5 September 2026 - 11:58 WIB

PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan

Thursday, 3 September 2026 - 20:42 WIB

Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Thursday, 3 September 2026 - 20:14 WIB

Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri

Thursday, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”

Wednesday, 2 September 2026 - 18:55 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua

Wednesday, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Tuesday, 1 September 2026 - 14:13 WIB

Pascarusuh DPR, Kapolda Metro Jaya Jenguk Dua Polisi dan Pengemudi Ojol yang Terluka

Berita Terbaru