Ditreskrimum PMJ Ringkus Lima Anggota Komplotan Rampok Spesialis Wanita Lansia Di Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20) dalam waktu tak lebih dari dua hari.

“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang lebih dua hari,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Kombes Wira mengatakan, dalam aksinya komplotan ini berbagi peran. Disebut DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.

“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Kombes Wira.

Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kec. Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).

“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(red)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Apel Kesiapsiagaan Pospam Jombang, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Ciputat Timur
Lebih Dua Minggu Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polres Jakarta Timur Belum Ada Tersangka
Kapolres Metro Depok Ingin Warga Yang Mudik Merasa Aman dan Nyaman
Jaksa Muda Cantik dan Cerdas, Putri Agita Sembiring Milala Jadi Finalis Putri Indonesia 2025
Untung Ada Pak Polisi, Dua Anak Hilang Itu Bisa Kembali ke Pelukan Bunda
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Polda Metro Jaya Fokus Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran
Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Tilang Disertai Sita Kendaraan
Maqdir Ismail: Tugas Penyidikan Dalam KUHAP Sebaiknya Tetap Oleh Kepolisian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:52 WIB

Diisukan Anak Buahnya Terima Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Minta Tunjukkan Bukti

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:49 WIB

Polri-Interpol Bangkok Kerjasama Cegah TPPO

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:29 WIB

Baharkam Polri Siagakan Dua Ambulans Udara Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:23 WIB

Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:10 WIB

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Tiga Polisi Gugur Saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:55 WIB

Kapolri Himbau Pemudik Laporkan Rumah Kosong ke Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur Saat Bertugas di Lampung

Berita Terbaru

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA

Kabar

Polri-Interpol Bangkok Kerjasama Cegah TPPO

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:49 WIB