Ditreskrimum PMJ Ringkus Lima Anggota Komplotan Rampok Spesialis Wanita Lansia Di Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20) dalam waktu tak lebih dari dua hari.

“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang lebih dua hari,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Kombes Wira mengatakan, dalam aksinya komplotan ini berbagi peran. Disebut DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.

“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Kombes Wira.

Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kec. Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).

“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(red)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:39 WIB

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:22 WIB

Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:04 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Berita Terbaru