JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20) dalam waktu tak lebih dari dua hari.
“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang lebih dua hari,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
Kombes Wira mengatakan, dalam aksinya komplotan ini berbagi peran. Disebut DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.
“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Kombes Wira.
Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kec. Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).
“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(red)
Penulis : jeffri pinem
Editor : tra ginting
Sumber Berita : Humas PMJ