Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Tilang Disertai Sita Kendaraan

Monday, 17 March 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.(red)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan
Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor
Didukung Petugas Yang Sigap dan Humanis, Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Mahasiswa UB Riset ke Taiwan, Teliti Konservasi Orangutan di Film Petualangan Sherina 2
Sebut Aset Kliennya Sebesar 700 M Raib, Delipa Yumara Laporkan Oknum Pejabat KPK
Samsat Jakarta Selatan Prioritaskan Pelayanan Cepat dan Transparan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok

Monday, 1 December 2025 - 01:09 WIB

Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten

Wednesday, 26 November 2025 - 12:23 WIB

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Wednesday, 26 November 2025 - 12:04 WIB

Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

Monday, 24 November 2025 - 21:17 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Begini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:55 WIB

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terbaru