Reka Ulang Penyebab Kematian Dante, Sang Ibu, Tamara Tyasmara Turut Menyaksikan

Wednesday, 28 February 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Sebanyak 49 adegan disiapkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dalam rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Rekontruksi digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Rekontruksi didua lokasi, lokasi pertama di Polda Metro Jaya. Ada 49 adegan reka ulang,”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ibu korban yakni Tamara Tyasmara ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya Dabte. Bocah malang itu diketahui tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

Saat itu korban diajak berenang oleh tersangka YA yang juga kekasih ibu kandung korban sendiri. Tersangka diduga membenamkan korban ke dalam air dengan kedalaman dada orang dewasa hingga korban meninggal dunua.

Dalam pemeriksaan tersangka YA mengaku tindakan itu dia lakukan untuk melatif pernapasan korban dalam berenang. Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan para saksi bahwa tindakan tersangka di luar kebiasaan dalam latihan renang.

Bahkan dari rekaman cctv memperlihatkan ada dugaan kesengajaan tersangka dalam bertindak menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangkan membenamkan putra kekasihnya ke dalamnair hingga 12 kali sehingga korban kehabisan nafas dan tewas secara mengenaskan.

Tersangka YA (33) dijerat  pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru