Reka Ulang Penyebab Kematian Dante, Sang Ibu, Tamara Tyasmara Turut Menyaksikan

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Sebanyak 49 adegan disiapkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dalam rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Rekontruksi digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Rekontruksi didua lokasi, lokasi pertama di Polda Metro Jaya. Ada 49 adegan reka ulang,”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ibu korban yakni Tamara Tyasmara ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya Dabte. Bocah malang itu diketahui tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

Saat itu korban diajak berenang oleh tersangka YA yang juga kekasih ibu kandung korban sendiri. Tersangka diduga membenamkan korban ke dalam air dengan kedalaman dada orang dewasa hingga korban meninggal dunua.

Dalam pemeriksaan tersangka YA mengaku tindakan itu dia lakukan untuk melatif pernapasan korban dalam berenang. Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan para saksi bahwa tindakan tersangka di luar kebiasaan dalam latihan renang.

Bahkan dari rekaman cctv memperlihatkan ada dugaan kesengajaan tersangka dalam bertindak menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangkan membenamkan putra kekasihnya ke dalamnair hingga 12 kali sehingga korban kehabisan nafas dan tewas secara mengenaskan.

Tersangka YA (33) dijerat  pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru