Selundupkan Kokain Cair Di Botol Sampo, Dua Pria Potugal Dibekuk Di Bandara Soetta

Monday, 25 March 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair  saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair. Barang haram itu disamarkan dengan menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

Kokain cair tersebut dibawa dari Portugal melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten oleh dua pelaku. “Dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima, telah diamankan” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kedua tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda untuk mengelabui petugas di bandara. “Satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” ujar Kombes Hengki.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka FMGS selaku penerima mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan, yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB