Selundupkan Kokain Cair Di Botol Sampo, Dua Pria Potugal Dibekuk Di Bandara Soetta

Monday, 25 March 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair  saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair. Barang haram itu disamarkan dengan menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

Kokain cair tersebut dibawa dari Portugal melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten oleh dua pelaku. “Dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima, telah diamankan” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kedua tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda untuk mengelabui petugas di bandara. “Satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” ujar Kombes Hengki.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka FMGS selaku penerima mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan, yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 15:18 WIB

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror “Air Keras” Terhadap Aktivis Kontras, Polri Buka Aduan Masyarakat

Wednesday, 11 March 2026 - 12:52 WIB

Dukung Gerakan ASRI Presiden, Kapolda Metro dan Para Menteri Bersihkan Pasar Kramat Jati

Tuesday, 10 March 2026 - 13:46 WIB

Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Thursday, 5 March 2026 - 14:28 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Berita Terbaru