Polri Menduga Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh Ulah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Wednesday, 12 February 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa

JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.(jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan
Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur
Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng
BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar
Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru